JAKARTA, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa antara Partai Demokrat dengan Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024.
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata mengatakan, perbedaan hasil penetapan pasca-sengketa Pileg yang diputus MK hanya perolehan kursi antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di Dapil 2.
"Beda satu kursi, berganti kursi Demokrat dengan kursi Nasdem, " kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam rapat pleno di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Wahyu menyatakan, total perolehan kursi DPRD Jakarta dari 18 partai politik peserta pemilu berjumlah 106 kursi.
Kemudian, KPU DKI mengeluarkan surat keputusan perihal penetapan calon terpilih anggota DPRD dan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Jakarta.
"Setelah dilakukan pengesahan 106 anggota dewan ke Sekretariat DPRD DKI agar dapat dilantik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, 26 Agustus 2024" katanya.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
106 anggota Dewan ini terdiri dari 79 pria atau 74, 5 persen dan 27 wanita atau 25, 5 persen dengan latar belakang pendidikan 29 orang SMA, satu orang D3, 44 orang strata satu, 29 orang S2 dan tiga orang S3"
Sebelumnya. Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus ) DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024 berakhir pada 25 Agustus 2024.
"Agar tidak terjadi kekosongan dalam masa tugas baru 2024-2029, maka 26 Agustus harus segera ada pengambilan sumpah anggota dewan baru" ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Berikut daftar perolehan kursi partai politik peserta pemilu DKI Jakarta pasca putusan MK yang sudah disahkan KPU DKI Jakarta.
1.PKB mendapatkan 10 kursi (9, 43 persen)
2. Partai Gerindra 14 kursi (13, 21 persen)
3. PDIP 15 kursi (14, 15 persen)
4. Partai Golkar 10 kursi (9, 43 persen)
5. Partai NasDem 10 kursi (9, 43 persen)
6. Partai Buruh tidak mendapatkan kursi
7. Partai Gelora tidak mendapatkan kursi
8.PKS 18 kursi (16, 98 persen)
9. PKN tidak mendapatkan kursi
10. Partai Hanura tidak mendapatkan kursi
11. Partai Garuda tidak mendapatkan kursi
12. PAN 10 kursi (9, 43 persen)
13. PBB tidak mendapatkan kursi
14. Demokrat 9 kursi (8, 49 persen)
15. PSI 8 kursi (7, 55 persen
16. Partai Perindo 1 kursi (0, 94 persen)
17. PPP 1 kursi (0, 94 persen)
18. Partai Ummat tidak mendapatkan (hy)