JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima 16 pendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua KPU DKI Jakarts, Sunardi menyatakan dari 26 bacalon 16 sudah mendaftar.
"10 bacalon DPD masih kami tunggu sampai batas waktu 14 Mei 2023, " kata Sunardi kepada Indonesiasatu.co.id Jumat (12/5/2023).
Sementara itu, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, menurut Sunardi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Parpol lainnya masih konfirnasi
Sunardi menjelaskan KPU DKI telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Setiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama.
"Jika ada yang tidak memenuhi syarat maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg".tegas Sunardi.
Sebagai informasi Wilayah DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 mendatang terbagi ke dalam 10 Daerah Pemilihan (Dapil).
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Nantinya bakal ada 106 kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
"Pendaftaran bacalon DPD dan DPRD di kantor KPU DKI Jakarta dimulai Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan, untuk tanggal 14 Mei yang merupakan hari terakhir dibuka sampai pukul 23.59 WIB, " ucap Sunardi.(hy)